Kemenparekraf dan BPJH buka Sertifikasi Halal 2023 gratis tuk pelaku ekonomi kreatif subsektor kuliner

- Rabu, 15 Maret 2023 | 11:00 WIB
Sertifikasi halal 2023 (Instagram @kemenparekraf.ri)
Sertifikasi halal 2023 (Instagram @kemenparekraf.ri)

Kulinear.ID - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau disingkat Kemenparekraf bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) mendukung semua pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan Sertifikasi Halal.

Kemenparekraf bersama BPJH menyelenggarakan Sertifikasi Halal 2023 secara gratis bagi pelaku ekonomi kreatif subsektor kuliner.

Dilansir dari petunjuk pendamping proses produk halal dalam penentuan kewajiban bersertifikat halal yang diunggah dalam laman pendaftaran insentif sertifikasi halal oleh Kemenparekraf.

Baca Juga: Bangga! pempek dan ikan bakar masuk top 10 makanan terenak di Dunia versi Taste Atlas

Produk yang bisa didaftarkan untuk sertifikasi halal 2023 dapat berupa makanan maupun minuman.

Jenis produk dan klasifikasi kode produk juga dapat dilihat di petunjuk pendamping proses produk halal dalam penentuan kewajiban bersertifikat halal berupa file pdf yang bisa diunduh dari laman pendaftaran insentif sertifikasi halal.

Kegiatan ini termasuk dalam salah satu Skema Insentif yang diselenggarakan dengan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaku usaha kreatif dan produk kreatif di Indonesia.

Baca Juga: Resep krengsengan ayam enak mudah dibuat, cocok jadi sajian menu buka puasa saat Ramadhan nanti

Agar terjadi peningkatkan daya saing pelaku ekonomi kreatif kuliner melalui kemudahan fasilitasi dalam bentuk insentif.

Semua pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki produk subsektor kuliner dapat disertifikasi melalui skema self-declare.

Self-declare pada Sertifikasi Halal adalah sebuah pernyataan status halal pada produk UKM oleh pelaku usaha itu sendiri.

Baca Juga: Jangan dibuang! Ternyata biji asam jawa punya manfaat baik untuk kesehatan tubuh, begini cara mengolahnya

Namun dalam proses sertifikasi self-declare tetap diwajibkan untuk melibatkan pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah tersertifikasi.

Dilansir dari Instagram resmi kemenparekraf.ri pada Selasa, 14 Maret 2023, pelaku ekonomi kreatif harus memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Afifah Kulinear

Sumber: Instagram @kemenparekraf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X